Pemilik SPBU, Soekirno, mengatakan pernah menerima kedatangan Eddy Budi Susanto pada tahun 2010. Eddy bermaksud membeli pom bensin Soekirno.
"Eddy datang ke rumah, tanya apakah SPBU mau dijual? Saya jawab iya," kata Soekirno di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya desak terus sampai transaksi pembelian, tapi Eddy cuma senyum-senyum saja," kata Soekirno.
Akhirnya Rp 11,25 miliar disetujui sebagai harga yang bakal dibayar. Eddy saat itu sempat meminta Rp 250 juta kepada Soekirno sebagai fee dengan cara menaikan harga di akta jual beli menjadi Rp 11,5 miliar.
"Karena merasa tidak merugikan saya, saya setuju. Saya terima Rp 11,25 miliar, yang Rp 250 juta saya kasih ke Eddy," sambung Soekirno.
Usai seluruh transaksi pembelian selesai, di situlah Soekirno baru tahu SPBU-nya dibeli oleh Djoko Waskito. Namun pria berusia 84 tahun ini mengaku tidak pernah bertanya asal muasal uang Djoko.
(mok/aan)