"Saya mendapat surat dari MA akhir November 2012, tapi hingga sekarang saya belum mendapat ganti rugi dari Lion Air," kata Herlina saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7/2013).
Ganti rugi yang dimaksud yaitu Rp 25 juta atas hilangnya koper Herlina saat terbang bersama Lion Air pada 4 Agustus 2011. Ganti rugi ini telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi yang diadili oleh Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantongi kemenangan kasasi ini, Herlina telah menghubungi pihak Lion Air tetapi tidak mendapati jawaban pasti. Dia juga sudah minta bantuan LBH Semarang tetapi belum membuahkan hasil.
"Sudah setengah tahun lebih, kalau dari hilangnya koper ya sudah dua tahunan. Saya capai, sudah stres," tutur Herlina yang berjuang melawan Lion Air sendirian dengan belajar secara otodidak.
Saat dikonfirmasi, pihak Lion Air berjanji akan membayar secepatnya. Selaku pelaku bisnis, Lion Air menghormati dan taat pada semua putusan MA.
"Bukan tidak mau membayar, kita akan membayar. Pasti akan kita bayar, apa yang ditulis dalam putusan MA, akan kita laksanakan. Putusannya baru sampai ke kami kemarin-kemarin, waktu itu saya lagi di luar kota," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Arthur Harris Hedar, kepada detikcom.
(asp/nrl)