"Semua parpol ada (calegnya yang dilaporkan ke KPU). Cuma jumlah dan kualitas laporannya saja yang berbeda-beda," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (5/7/2013).
Jumlah dimaksud adalah banyaknya caleg yang dilaporkan, sementara kualitas laporan menurut Arief terkait dengan signifikansinya terhadap persyaratan pencalegan.
"Misal ijazahnya palsu yang apabila terbukti bisa mempengaruhi pemenuhan syarat adiministrasi sebagai caleg (dibatalkan)," tuturnya.
Namun Arief menuturkan, semua laporan yang masuk ke KPU itu tidak serta merta mengugurkan caleg, karena KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk mengklarifikasi.
"Ada kesempatan parpol untuk mengklarifikasi tanggal 5-18 Juli," ucap Mantan Ketua KPU Jawa Timur itu.
(bal/van)