"Itu sama saja dengan masalah KPK dengan polisi. Kan tergantung UU BNN itu sendiri, kerjasamanya ada MoU antara Bareskrim Polri dan BNN mengenai penanganan kasus narkoba," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat(5/7/2013).
Ronny menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai bagaimana hubungan Bareskrim Polri dengan BNN. Meski Bareskrim dan BNN sama-sama menangani persoalan narkoba, terdapat pembedaan ruang lingkup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan Bareskrim Polri dan BNN dikabarkan memanas. Semalam, pihak BNN melaporkan seorang penyidik yang juga perwira menengah Bareskrim Polri ke Mapolres Jaktim. Kabarnya, pelaporan itu karena penyidik Bareskrim itu masuk ke BNN tanpa izin dan terpantau CCTV.
Hanya saja malam tadi 2 petugas berseragam BNN mendatangi Mapolres Jaktim. Saat ditanya keduanya tak mau berkomentar.
Diduga dua perwira Bareskrim yang masuk tanpa izin ke BNN itu memiliki kaitan dengan 'perseteruan' kedua lembaga tersebut sebelumnya, yakni saat Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto dilaporkan ke Bareskrim.
Pelaporan dilakukan seseorang bernama Helena, yang disebut-sebut dekat dengan perwira di Bareskrim. Perempuan kelahiran Medan dan memiliki jasa penukaran mata uang asing itu melaporkan Benny karena dianggap menyalahgunakan wewenang.
(fjp/ndr)