Tambang Batubara Meledak, Perusahaan Dituntut Bayar Kompensasi Rp 26 M

Tambang Batubara Meledak, Perusahaan Dituntut Bayar Kompensasi Rp 26 M

- detikNews
Jumat, 05 Jul 2013 12:32 WIB
Indonesia - BBC - Tambang Selandia Baru


Jenazah 29 korban tak bisa dievakuasi karena lokasi ledakan berbahaya.

Seorang hakim di Selandia Baru memerintahkan sebuah perusahaan pertambangan untuk membayar kompensasi kepada keluarga dari 29 orang pria korban ledakan gas pada 2010.

Lahan pertambangan batu bara Pike River Coal diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar NZ$ 110.000 dollar atau sekitar Rp 855 juta terhadap setiap keluarga korban dan kepada dua orang yang selamat dari bencana yang terjadi di South Island.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut yaitu NZ$ 3,41 juta dollar atau sekitar Rp26 milliar.

Tidak diketahui secara pasti perusahaan tersebut dapat membayar kompensasi secara penuh.

Kini perusahaan yang berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Bencana tambang yang terjadi itu merupakan yang terburuk di Selandia Baru.


Korban sulit dievakuasi



Pada tahun lalu, petugas penyelidik menemukan ledakan dipertambangan yang terjadi pada 19 November itu, disebabkan oleh ledakan gas methan.

Penyelidik juga menemukan perusahaan Pike River Coal gagal melihat tanda bahaya dalam upaya untuk meningkatkan produksinya.

April lalu, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran masalah kesehatan dan keselamatan.

"Ada banyak indikasi bahwa tambang tersebut memiliki potensi ledakan tetapi tanda bahaya tidak ditulis atau diperhatikan," kata hakim Jane Farish dalam persidangan di Greymouth, Jumat (05/07) ini.

Perusahaan juga diwajibkan membayar denda NZ$760.000 atau Rp5,9 milliar.

Mantan kepala eksekutif perusahaan tersebut, Peter Whittall, juga menghadapi tuntutan secara terpisah.

Jenazah para korban ledakan masih berada di dalam lokasi tambang, dan proses evakuasi akan sangat membahayakan para petugas penyelamat.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads