Jokowi Wajibkan Fasilitas Disabilitas Untuk Mengurus IMB

Hari ke-263 Jokowi

Jokowi Wajibkan Fasilitas Disabilitas Untuk Mengurus IMB

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 13:28 WIB
Jakarta - Kabar baik bagi penyandang disabilitas yang ingin menikmati fasilitas publik di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta akan mencantumkan persyaratan pengadaan fasilitas untuk penyandang disabilitas (aksesible) dalam aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Jokowi tiap pengembang yang ingin mendirikan fasilitas publik seperti Mall, Tempat Wisata, Perkantoran, Halte, Bandara dan Pelabuhan haruslah menyediakan fasilitas Disabilitas. Hal itu diperlukan untuk mempermudah akses bagi para penyandang cacat.

"Setiap IMB di bawahnya ada dicantumkan untuk disabilitas. Itu penting," ujar Jokowi kepada wartawan di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, peninjauan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana ketersediaan aksesible di lapangan.

"Kalau kita tidak ke lapangan nggak akan ngerti. Ini berat sekali, teman-teman kita berat sekali untuk mobilitas mereka di kota ini, berat. Semuanya akan kita perbaiki," kata Jokowi.


(jor/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads