"Menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak bisa diterima dan menyatakan persidangan dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah untuk tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Antonius Widianto membacakan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (4/7/2013).
Putusan hakim tersebut mementahkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Bahctiar yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam nota keberatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun, menurut Maqdir, jika memang tergolong korupsi, maka persidangan perkara ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau karena tempat kejadian perkara berada di provinsi tersebut.
Namun majelis hakim menyatakan kasus bioremediasi tergolong dalam delik korupsi. Persidangan tetap dilakukan di Jakarta.
"Karena saksi-saksi mayoritas berdomisili di Jakarta," kata hakim Antonius.
(fjp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini