Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan Indonesia dan Arab Saudi sudah memiliki perjanjian soal kuota haji ini yang diteken pada Februari 2013. Saat itu disepakati kuota Indonesia berjumlah 211 ribu jamaah.
Tiba-tiba saja pemerintah Saudi memotong kuota haji Indonesia. Keterlambatan informasi itulah yang membuat sejumlah anggaran harus dirombak lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini akan di tahap bersama-sama pemerintah Arab Saudi, jadi ada potensi mereka ikut bertanggung jawab," tandasnya.
Akibat pemotongan kuota yang diterapkan Saudi, maka waktu tunggu jamaah Indonesia yang rata-rata 12 tahun berubah menjadi lebih lama. Berikut adalah rincian pengurangan jamaah haji tahun 2013.
1. Jamaah haji reguler: 194.000 menjadi 155.200
2. Jamaah haji khusus: 17.000 menjadi 13.800
3. Jumlah kloter: 484 menjadi 387
(mok/mok)