Ketiga terdakwa masing-masing MY (15), MH (16) dan IKS (16), disidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (3/7/2013). Baik dalam sidang terdakwa MY dan MH yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, maupun dalam sidang terdakwa IKS yang dipimpin hakim Asban Panjaitan, majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.
Hakim menyatakan, jaksa tidak bisa membuktikan terdakwa ikut serta atau secara bersama-sama terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 8 orang Myanmar di Rudenim Medan pada 5 April 2013 lalu. Begitu mengetahui hakim menjatuhkan vonis bebas, ketiga terdakwa yang berasal dari etnis Rohingya itu meluapkan kegembiraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami segera akan mengurus administrasi pembebasan terdakwa besok," kata Irsad.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan tuntutan masing-masing hukuman dua tahun penjara terhadap para tersangka. Terhadap putusan ini, jaksa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
(rul/mok)