"Terlapor mengakui kesalahannya," kata ketua MKH Suparman Marzuki di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
Perempuan yang diselingkuhi hingga hamil itu adalah pihak berperkara yang ditangani Acep. Saat itu perempuan tersebut dalam proses perceraian. Entah bagaimana awalnya, Acep dan perempuan itu terlibat asmara hingga berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan cinta terlarang tersebut membuahkan janin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim Acep juga menebar asmara dengan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, tempat dia bertugas. Atas banyaknya temuan fakta tersebut, MKH pun mempensiunkan dini hakim Acep.
"Menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian dilakukan dengan hormat," kata Suparman membacakan putusan MKH.
(vid/asp)