1 Dari 4 Wanita yang Diselingkuhi Hakim Acep Hamil Tapi Diaborsi

1 Dari 4 Wanita yang Diselingkuhi Hakim Acep Hamil Tapi Diaborsi

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 15:45 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membeberkan temuannya dalam persidangan kode etik terhadap hakim Acep Sugiana. Hakim Acep pernah berhubungan badan dengan seorang perempuan kasus cerai dari sidang yang dipimpinnya. Hubungan gelap ini membuahkan kehamilan.

"Terlapor mengakui kesalahannya," kata ketua MKH Suparman Marzuki di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Perempuan yang diselingkuhi hingga hamil itu adalah pihak berperkara yang ditangani Acep. Saat itu perempuan tersebut dalam proses perceraian. Entah bagaimana awalnya, Acep dan perempuan itu terlibat asmara hingga berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan cinta terlarang tersebut membuahkan janin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor mengakui telah dilakukan aborsi atas persetujuan oleh perempuan itu," ujar Suparman menambahkan.

Selain itu, hakim Acep juga menebar asmara dengan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, tempat dia bertugas. Atas banyaknya temuan fakta tersebut, MKH pun mempensiunkan dini hakim Acep.

"Menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian dilakukan dengan hormat," kata Suparman membacakan putusan MKH.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads