"Saya kira seperti itu. Karena sangat sulit menjalankan putusan MA itu. Bahwa keputusan KPUD itu dibatalkan iya, tapikan tidak menuntut pemilihan ulang," jelas Gamawan usai acara HUT PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Menurut Gamawan, keputusan MA yang mengabulkan gugatan Partai Hanura Kota Depok atas dukungan ganda amat sulit dilaksanakn. "Itu sesuatu yang tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi, kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung sudah selesai," jelas Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa, bahwa dibatalkan iya, tapi tidak ada perintah untuk mengulang pilkada," kuncinya.
Pilwakot Depok 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun belakangan setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.
Kemudian, Partai Hanura melakukan gugatan ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok, hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.
(mpr/ndr)