"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa," demikian lansir website MA, Selasa (2/7/2013).
Permohonan Murdoko ini diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor MLU. Kasasi yang mengantongi nomor perkara 1135 K/PID.SUS/2013 diputus pada 25 Juni 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta yuridis dapat dibuktikan terdakwa telah diuntungkan dari dana kas daerah Kendal Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850 juta. Seluruhnya Rp 4,75 miliar.
Murdoko dikenai Pasal 3 UU Tipikor yakni dengan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas hal tersebut, pada 8 November 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Penuntut umum pada KPK menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Murdoko sendiri telah mengembalikan uang Rp 4,75 miliar ke negara.
(asp/nrl)