Purnomo merupakan salah seorang anggota komplotan perampokan spesialis rumah. Bersama tiga pelaku lain, mereka sudah tercacat beraksi di empat lokasi. Ia berperan sebagai penadah dan penjual hasil perampokan.
"Tiga pelaku lainnya masih DPO," Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Minggu (30/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghilangkan jejak, mereka melebur perhiasan emas yang dicurinya dan dijadikan berupa batangan-bantangan kecil. Namun kendati demikian, pelaku mengalami kesulitan menjual emas tersebut karena para pembeli khawatir disangkakan sebagai penadah.
"Banyak yang takut membeli karena takut terjerat," ujar Ricky.
Dari berharap dari penangkapan Purnomo, polisi berharap bisa mengorek informasi keberadaan pelaku lain sehingga kasus yang sudah bertahun-tahun ini segera terungkap. Purnomo sendiri dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
(mpr/mpr)