Seorang warga Australia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara di Amerika Serikat karena memperdagangkan anak angkatnya kepada jaringan global pedofil.
Pria berusia 42 tahun ditangkap di Kalifornia, tahun lalu dan ditemukan bahwa ia adalah bagian dari jaringan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan ini mereka memperbolehkan anak angkatnya, yang saat itu berusia antara dua dan enam tahun, untuk disentuh dan 'dianiaya' oleh delapan pria dewasa.
Pria ini mendapatkan penjara maksimum selama 40 tahun setelah ia terbukti bersalah memiliki dan membuat pornografi anak angkat lelakinya.
Polisi dari negara bagian Queensland menyergap rumah terdakwa dan pasangannya di tahun 2011. Dari hasil penyergapan, ditemukan komputer, peralatan elektronik, dan sejumlah video dan foto-foto yang berisi eksploitasi secara seksual pada anak angkatnya.
Sementara itu, korban yang kini berusia delapan tahun mendapatkan perawatan dan perlindungan di Amerika Serikat.
(nwk/nwk)