"Iya jadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 pekerja pabrik nugget itu, diketahui 5 di antaranya berusia dibawah 17 tahun," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet kepada wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Slamet mengatakan, Tio Tju Meng melanggar Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, kata Slamet, tersangka juga melanggar aturan standar pengupahan kepada seluruh pekerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, menurut pengakuan para pekerja, tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Tidak ada unsur penyiksaan. Di lokasi sendiri tersedia dua kamar tidur besar, satu untuk pekerja laki-laki, satu lagi untuk pekerja perempuan," ucapnya.
Slamet menegaskan, ke-20 pekerja yang telah diperiksa hari ini juga akan dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. "Para pekerja hanya kami tahan 1x24 jam untuk pemeriksaan, hari ini juga (29/6) kami persilahkan pulang," kata Slamet.
(spt/fjp)