"Detik ini kita in between, mendengarkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Dan kita belum mengambil sikap," ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PAN, M Najib dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2013).
Menurut Najib, beberapa poin yang dipermasalahkan ormas sudah terselesaikan. Seperti aturan bahwa ormas yang berdiri sejak sebelum proklamasi wajib mendaftar kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, syarat azas Pancasila yang dinilai terlalu memaksakan kehendak juga sudah diubah. "Kita ubah menjadi azas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Najib.
Namun pihaknya belum mengatakan secara tegas apakah itu artinya PAN akan menyetujui RUU Ormas atau tidak. Sebab menurutnya keputusan tersebut akan diambil dalam rapat fraksi.
"Saya tidak berani berspekulasi. Sikap pimpinan ormas akan menentukan kita mendukung atau tidak," ungkapnya.
RUU Ormas akan disahkan pada 2 Juli mendatang. Namun, pengesahan RUU Ormas menuai penolakan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai secara substansi RUU Ormas tidak diperlukan.
(kff/nik)