Korban bernama Gautam Das dicekik mati di kantornya pada tahun 2005, setelah menulis berita soal korupsi di tubuh partai berkuasa ketika itu, Bangladesh Nationalist Party (BNP). Pria berumur 33 tahun itu merupakan kepala biro harian Samakal.
Media lokal menyambut putusan pengadilan ini sebagai vonis bersejarah. Sebabnya, ini pertama kalinya sebuah pengadilan berhasil mengadili kasus pembunuhan seorang jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolega Das, M. Hasanuzzaman kemudian mengajukan gugatan terhadap 10 orang atas dakwaan pembunuhan Das. Dari kesepuluh orang itu, 9 orang di antaranya merupakan anggota BNP. Sementara tersangka ke-10 meninggal selama proses persidangan.
Putusan hakim ini menuai kemarahan istri korban Dipali Das. Menurutnya, para pelaku harusnya mendapat hukuman mati. "Saya tidak senang dengan putusan ini. Mereka punya uang dan mereka akan keluar dari penjara setelah beberapa hari," cetusnya kepada para wartawan.
Menurut editor media Samakal, Golam Sarwar, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut dan meminta hukuman mati untuk para pelaku.
(ita/nwk)