"Adanya pemberitaan soal kericuhan di acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi' itu memang disayangkan, para pihak punya hak masing-masing melaporkan. Kalau pihak yang dirugikan mau melakor silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Insiden yang terjadi pagi itu sudah diketahui kepolisian. Tapi, menurut Rikwanto informasi yang dia peroleh, Tamrin tak mau melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kalau pihak lain yang melapor? "Yang pertama jelas yang mengalami, kalau pihak lain yang melaporkan bukan pidana. Tapi nanti pasalnya dicari yang tepat bagaimana," tutupnya.
(ndr/gah)