"Hampir semua lembaga negara di Indonesia mengalami dinamika seperti itu," pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/6/2013).
Irman menilai konflik yang terjadi di internal KY tidak memiliki pengaruh signifikan. Selama para komisioner konsisten menjaga kehormatan KY sebagai lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai konflik internal KY harus diselesaikan. Sebab berpotensi membuat tugas utama KY terbengkalai karena terpaku masalah internal yang tidak perlu.
"Kalau ingin mengawasi seorang hakim yang pandai hukum dan prosesnya rumit, Lalu yang mengawasi berantem kan nggak mungkin. Ini penting karena kalau KY gagal melakukan pengawasan, ini bahaya luar biasa," ujar Muzakir mewanti-wanti KY.
(vid/asp)