Pada sidang kali ini, 12 terdakwa oknum Kopassus tiba di Pengadilan Militer sekitar pukul 7.45 WIB. Seperti biasa, 12 anggota Kopassus dari Denpom Yogya menuju Pengadilan Militer dibawa dengan mobil tahanan POM AD dengan pengawalan Polisi Militer.
Tiba di lokasi sidang, Jumat (28/6/2013), pasukan elite baret merah ini langsung masuk ke ruang tunggu untuk menunggu sidang dimulai. Dari luar, terdengar jelas suara lantang "Komando" Komando" oleh 12 Kopassus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksepsi 3 terdakwa pelaku utama penyerang LP Cebongan, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dinyatakan tidak berdasar. Penerapan pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiganya tidak menyalahi norma hukum.
(mad/mad)