Anis Matta Masuk Dakwaan LHI, Salim: Siapa pun Tersangka Ya Mundur

Anis Matta Masuk Dakwaan LHI, Salim: Siapa pun Tersangka Ya Mundur

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 17:01 WIB
Mensos Salim Segaf Aljufri
Jakarta - Mensos dari PKS Salim Segaf Aljufri angkat bicara terkait masuknya nama Presiden PKS Anis Matta dalam dakwaan kasus LHI. Menurut Salim, siapapun kader PKS baru diwajibkan mundur jika dinyatakan menjadi tersangka.

"Kalau masalah presiden partai, kalau masalah hukum yah kita serahkan ke hukum. Masalahnya sederhana saja lah kalau masalah tentang hukum yah serahkan dengan hukum proses hukum berjalan," kata Salim di Kantor Kemensos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).

Menurut Salim, setiap kader PKS yang menjadi tersangka harus mundur. Presiden PKS yang lama, Luthfi Hasan Ishaaq juga mundur setelah resmi menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam PKS kalau ada kader menjadi tersangka yah mundur. Kalau kita lihat presiden yang lama Pak Luthfi kan langsung mundur. Saya pikir yang lain juga demikian," katanya.

Lalu apakah itu juga berlaku untuk Anis Matta? Tentu jika KPK menemukan bukti hukumnya.

"Yah saya pikir siapapun yah sudah tersangka yah mundur," tegasnya.

Anis Matta Disebut dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq. Nama Anis Matta disebut digunakan Ahmad Fathanah untuk meyakinkan pengusaha Yudi Setiawan agar mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut munculnya nama Anis Matta dalam berkas dakwaan karena merupakan hasil keterangan yang dikumpulkan dari tersangka dan saksi.

"Itukan materi disebutkan dalam persidangan. Dakwaan kan dirangkum dari tersangka dan saksi di proses penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Namun hingga saat ini, lanjut Johan Budi, belum ada bukti baru terkait kasus yang melibatkan presiden PKS itu. " Soal nama itu, itu kan bagian dari dakwaan. Kita lihat dulu di persidangan," terangnya.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads