"Kejadian ini menjadi suatu warning kepada semua pihak, mari bersama untuk meniadakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Sesuatu imbauan yang janggal. Polri sendiri selama ini belum sama sekali menetapkan adaanya tindak pidana yang melibatkan Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah, AKBP ES, dan Kompol JAP yang merupakan personel Biro SDM Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada bukti kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Boy.
Penyidik Tipikor Polri, belum menemukan adanya kejanggalan dari handphone yang saat ini berada di tangan penyidik. Meski demikian, kecurigaan keduanya menjadi modal penyidik untuk membuktikan keterlibatan keduanya dalam dugaan praktik suap jabatan.
"Ketidakwajaran itu jadi penyidikan atas dasar apa uang itu dibawa ke Mabes Polri," ujar Boy.
(ahy/lh)