Belum Ada Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan

Belum Ada Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 15:55 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Riau terus melakukan pemeriksaan terkait pembakaran lahan gambut yang menyebabkan bencana asap. Terhitung Kamis hari ini, polisi menetapkan 14 tersangka. Namun, belum ada satu pun di antara para tersangka itu dari pihak perusahaan agroindustri yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Ada 14 tersangka, mereka diduga kuat melakukan pembakaran lahan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).

Mereka yang dijadikan tersangka adalah warga masyarakat yang bermukim di sekitar lahan yang dibakar. Penyidik gabungan yang khusus menangani bencana asap tersebut, masih terus menelusuri keterkaitan para tersangka dengan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah terkait individu sebagai pemilik lahan atau mereka bekerja dengan pihak-pihak korporasi, itu masih didalami," ujar Boy.

Meski belum ada tersangka dari pihak perusahaan, kepolisian tetap memeriksa perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar. Boy tidak merinci perusahaan mana saja yang mereka mintai keterangan terkait bencana asap tersebut.

"Belum bisa sampaikan langsung terkait dengan keterlibatan itu," kata Boy.

Sementara itu, 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum adalah dua tersangka dari Rokan Ilir, dua kasus dan melibatkan sembilan tersangka, Palilawan dua tersangka, Bengkalis dua tersangka, dan Siak satu tersangka.

Selain dijerat pasal pidana tentang pembakaran (pasal 188 KUHP), para tersangka juga dijerat Undang-undang tentang perkebunan, dan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads