"Ada 14 tersangka, mereka diduga kuat melakukan pembakaran lahan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Mereka yang dijadikan tersangka adalah warga masyarakat yang bermukim di sekitar lahan yang dibakar. Penyidik gabungan yang khusus menangani bencana asap tersebut, masih terus menelusuri keterkaitan para tersangka dengan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum ada tersangka dari pihak perusahaan, kepolisian tetap memeriksa perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar. Boy tidak merinci perusahaan mana saja yang mereka mintai keterangan terkait bencana asap tersebut.
"Belum bisa sampaikan langsung terkait dengan keterlibatan itu," kata Boy.
Sementara itu, 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum adalah dua tersangka dari Rokan Ilir, dua kasus dan melibatkan sembilan tersangka, Palilawan dua tersangka, Bengkalis dua tersangka, dan Siak satu tersangka.
Selain dijerat pasal pidana tentang pembakaran (pasal 188 KUHP), para tersangka juga dijerat Undang-undang tentang perkebunan, dan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
(ahy/lh)