"Diajak menonton film porno. Lagi tidur, bangun, terangsang lalu bersetubuh," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Novi Nurohmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2013).
JR yang berprofesi sebagai sopir taksi itu menyetubuhi anak tirinya selama 2 kali di rumahnya di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Aksi bejat itu dilakukan JR pada anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 4 SD, saat istrinya sedang pulang kampung dan sedang menghadiri suatu kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurohmad, korban melaporkan kasusnya ke kepolisian pada Selasa (25/6) lalu dengan ditemani ibunya. Polisi pun langsung mencokok pelaku pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIB di rumahnya di kawasan Tebet.
Nurohmad belum mengecek apakah korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Begitu juga dengan belum diketahui apakah korban dipukul agar mau melakukan hubungan intim.
"Yang jelas persetubuhan itu terjadi," tutur Nurohmad.
Korban juga baru melaporkan kejadian itu pada polisi karena takut.
"Mungkin karena sakit baru lapor. UU No 23/2003, tidak ada istilah unsur dipaksa atau tidak tetap dipidanakan," ucap Nurohmad.
(nik/nwk)