Kompolnas Geleng-geleng Kasus AKBP ES Bawa Uang Rp 200 Juta Tak Diusut

Kompolnas Geleng-geleng Kasus AKBP ES Bawa Uang Rp 200 Juta Tak Diusut

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 15:53 WIB
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak habis pikir dengan penyidik Bareskrim Polri. AKBP ES sudah ditangkap membawa uang Rp 200 juta di Gedung Utama Polri dan diduga ada indikasi suap, tapi malah dibebaskan. Alasan Polri kasus itu hanya masuk ranah pencegahan dinilai tak masuk akal.

"Kok bisa seperti itu? Kita heran, ini menjadi pertanyaan besar," jelas Komisioner Kompolnas Hamidah saat berbincang, Kamis (27/6/2013).

Menurut Hamidah, upaya penyidik Tipikor Polri menangkap ES pada Jumat (27/6) lalu patut diapresiasi. Tetapi, selanjutnya tentu harus ada pengusutan. Tak bisa begitu saja dilepas. Apalagi diduga dia bersama Kompol JAP hendak menemui pihak SDM Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak diproses lebih lanjut? Ini kan ada permulaan ada sesuatu bawa uang. Ini diduga hendak menyerahkan ke seseorang, itu sudah cukup sebagai bukti," tutur Hamidah.

Jangan sampai ada dugaan di masyarakat bahwa kepolisian yang katanya ingin bersih dan berubah tetapi hanya setengah hati. Jangan juga ada dugaan ada seseorang yang dilindungi di balik kasus ini.

"Saya setuju kalau ada penindakan, bukan hanya pencegahan. Masyarakat ingin melihat komitmen Polri," urainya.

"Aparat penegak hukum harus jadi contoh, jangan sampai perbuatan seperti itu dimaklumi. Kalau kasusnya seperti ini, nanti bisa terulang lagi. Yang akan datang juga akan dimaklumi, bagian pencegahan. Ini harus diusut tuntas," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads