KPK Periksa Terdakwa Suap Impor Daging, Jadi Saksi untuk Ibunya

KPK Periksa Terdakwa Suap Impor Daging, Jadi Saksi untuk Ibunya

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 11:30 WIB
Jakarta - Maria Elisabeth Liman, satu-satunya tersangka kasus suap impor daging yang berkasnya belum masuk ke pengadilan Tipikor. KPK menjadwalkan pemeriksaan Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi guna melengkapi berkas Elisabeth.

"Keduanya diperiksa untuk MEL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2013).

Arya, Direktur PT Indoguna Utama, adalah anak dari Maria Elisabeth, Dirut perusahaan itu. Arya ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 setelah memberikan uang kepada orang dekat Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan Maria Elisabeth sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam nota pembelannya di persidangan. Arya Abdi Effendy mengaku menyesal mengenal Ahmad Fathanah. Selain menyesal mengenal Fathanah, Arya juga menyesal mengenai Direktur PT Radina Niaga Mulia yang juga Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda.

"Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya, mama saya (Maria Elisabeth Liman) dan om saya (Juard Effendi)," kata Arya saat membacakan pembelaannya.

Dari kesaksian saksi di persidangan dan rekaman sadapan yang dimiliki KPK diketahui PT Indoguna Utama, perusahaan impor daging, mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 500 ton untuk semester II-2012. Namun permintaan tersebut ditolak oleh kementerian.

Maria Elisabeth Liman bisa mengenal Fathanah setelah dikenalkan oleh Elda Devianne Adiningrat, direktur PT Radina yang sudah sering memenangi proyek di Kementan.

Agar rencana bisa berjalan, diadakanlah pertemuan di restoran Angus Steak House, Chase Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, pada 19 November 2012. Pertemuan itu dihadiri Elisabeth, Elda, Luthfi, dan Fathanah.

Menurut KPK, Luthfi saat itu berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Elisabeth dengan Suswono. Elisabeth yang kini ditetapkan sebagai tersangka berkepentingan untuk meyakinkan Suswono bahwa kuota tambahan diperlukan dan perusahannya, PT Indoguna, siap untuk menjadi pengimpor.

Dalam rekaman sadapan KPK, terdengar jelas percakapan antara Luthfi Hasan dan Fathanah yang sedang membicarakan janji Elisabeth. Jika penambahan kuota impor dikabulkan, Elisabeth akan memberikan uang 40 milyar untuk Luthfi dan Fathanah.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads