"Jadi merupakan keanehan membawa uang Rp 200 juta tidak dalam kaitan apa-apa. Dia bukan anggota Mabes Polri, dia Wadir Sabhara Polda Jateng," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/6/2013).
ES dan JAP diamankan pada Jumat (21/6) lalu. Setelah diperiksa akhirnya keduanya dibebaskan. "Dia dibebaskan karena tidak ditemukan melakukan perbuatan pidana, jadi hanya sempat diinterogasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, dia tidak mungkin mengaku apa yang dilakukannya," tutupnya.
(ndr/mad)