Melalui kuasa hukumnya, pagi tadi resmi didaftarkan ke Panitera PTUN Samarinda dengan nomor perkara No 21/G/2013/PTUN-Smd. Mereka membawa sejumlah dokumen untuk menggugat KPUD Kaltim.
"Sekarang proses administrasi sedang berjalan. Akan dilakukan Dismissal oleh Ketua PTUN. Kalau lolos kelengkapan dokumen, letua akan menunjuk majelis hakim," kata Humas PTUN Samarinda Bagus Darmawan, kepada wartawan di kantornya, Jl Bung Tomo, Samarinda, Rabu (26/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini yang bisa saya sampaikan bahwa penggugat mengajukan gugatan perihal SK KPUD Kaltim tentang pengumuman hasil verifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Bagus.
"Dalam peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya 6 bulan ke depan, harus mengeluarkan putusan perkara. Kalau lebih dari 6 bulan, PTUN harus berkonsultasi dan menyampaikannya kepada Mahkamah Agung," tambahnya.
"Perihal kemungkinan perdamaian kedua belah pihak, itu tidak diatur dalam peradilan Tata Usaha Negara. Perdamaian itu dilakukan di luar persidangan, kalau sepakat (berdamai), penggugat mencabut gugatannya," terangnya.
Sementara itu kuasa hukum Elvianti dan Bob Daud, Petrus Tiba menambahkan, pihaknya tidak serta mengajukan gugatan ke KPUD Kaltim.
"Kami membawa surat pemberitahuan KPUD Kaltim tentang permintaan kelengkapan berkas tertanggal 8 Mei 2013 tapi baru diantar langsung kepada kami pada tanggl 19 Juni 2013. Dengan begitu, kami optimistis PTUN mengabulkan gugatan kami," kata Petrus.
"Sedangkan pasangan calon independen lainnya, kekurangan syarat jumlah suara diminta diperbaiki segera tapi dalam prosesnya akhirnya lolos verifikasi. Kenapa KPUD demikian dengan kami?" keluh Petrus.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPUD Kaltim Andi Sunandar mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan kedua pasangan calon itu ke PTUN.
"KPU berjalan sesuai aturan. Kita hadapi saja (gugatan) itu. Dari kita menilai pasangan tersebut tidak mencukupi dukungan melalui jumlah KTP. Sudah kita minta mereka untuk melengkapi. Kekurangan 3.000 dari syarat 213.000 suara," kata Andi.
KPUD Kaltim menetapkan batas waktu penyerahan persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur hingga 28 Mei 2013 lalu. Dalam perjalanan proses verifikasi, KPUD baru menetapkan 1 pasangan dari jalur independen yang lolos persyaratan. Sedangkan 2 pasangan lain masih dilakukan verifikasi parpol.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini