"Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yaitu Federika dan Novasda Dwi Yanto," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Saksi pertama Fedrika merupakan mantan manager produksi PT Colibri Network. Dalam keterangannya saksi mengatakan mengetahui ada perjanjian kerjasama antara Colibri dengan Tekomsel dalam program acara di sebuah stasiun televisi swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus ini, pelanggan Telkomsel merasa dirugikan karena setelah bergabung, mereka tidak bisa berhenti berlangganan. Namun, menurut Frasiska pelanggan bisa menyetop layanan tersebut dengan cara mengetik unreg.
"Tapi ada konsumen tidak bisa unreg?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu. Biasanya ada petunjuk di sms," ujar Frasiska singkat.
Frasiska yang bekerja dari tahun 2007-2011 ini tetap yakin perusahaan tempatnya bekerja dulu tidak mungkin melakukan pencurian pulsa.
Saksi kedua Novasda Dwi Yanto sebagai supervisi kreatif PT Colibri. Sama dengan Frasiska, Novasda juga memberikan keterang seputar program kerjasama PT Colibri dengan Telkomsel diacara yang diselenggarakan tv swasta tersebut.
"Saya mengetahui ada kerjasama PT Telkomsel dan PT Colibri untuk operator," ujar Novasda.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa John K Azis mempertanyakan, kenapa kasus kliennya bisa sampai berlanjut sampai persidangan. Padahal menurutnya si pelapor yakni Feri Kuntoro sudah menandatangi kesepakatan dengan PT Colibri untuk tidak melanjutkan perkara ini.
"Kita akan diskusi untuk menuntut balik dia. Berarti dia ingkar," ucap John.
Namun, menurutnya saat ini dia hanya akan fokus pada persidangan. Hal-hal lain mengenai kapan dan kepastian tuntutan balik nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan tim pengacara.
Sidang dilanjutkan Rabu (10/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmal telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa hingga Rp 19.8 miliar. Dakwaan pertama pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan ke dua UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Di dalam kasus pencurian pulsa bukan hanya PT Colibri Network yang dijadikan tersangka. Ada beberapa provider lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Salah satunya petinggi Telkomsel DR KP yang masih belum siap disidangkan karena berkas belum lengkap atau P18/P19.
Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap tersebut melalui Surat (P-18) Nomor: 790/E.4/Euh.1/03/2013, tanggal 14 Maret 2013. Demikian juga dengan berkas perkara Tersangka atas nama Direktur Utama PT Mediaplay, WMH yang juga dinyatakan belum lengkap melalui Surat (P-18) Nomor: 791/E.4/Euh.1/03/2013, tanggal 14 Maret 2013.
Kasus ini bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.
(slm/lh)