Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Pasca pengeroyokan ini, muncul rangkaian teror geng motor di Jakarta.
Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Joshua. Ketua majelis hakim Harsono menyatakan Joshua melanggar pasal 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, baik JPU dan Joshua sama-sama mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Dalam amar kasasi, MA memperberat vonis Joshua.
"Mengadili sendiri, menghukum Terdakwa selama 5 tahun penjara," kata sumber detikcom di MA, Rabu (26/6/2013).
Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (25/6) kemarin oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan.
(asp/try)