Di dalam surat dakwaan untuk terdakwa Gani Abdul Gani disebutkan, rekanan PT PLN dalam proyek CIS RISI ini berkolaborasi dengan Eddie Widiono dan Margo Santoso serta Fahmi Motar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,1 miliar. Margo adalah general manager PT PLN Disyajaya Tangerang 1999-2003. Dia digantikan Fahmi yang menjabat sempai 2008.
"Bersama Margo Santoso dan Fahmi Mochtar menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara Rp 46,1 miliar," ujar Jaksa Risma Ansyari membacakan dakwaan subsidair untuk Gani, di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gani pun menyanggupi permintaan Eddie yang inti proposalnya pelaksanaan Outsourcing Roll Out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar.
Gani pun mempresentasikan proposal kegiatannya di hadapan Eddie dan beberapa pejabat PT PLN Pusat serta PT PLN Disjaya dan Tangerang. Atas presentasi tersebut, Eddie pun menyetujuinya dengan meminta Gani mengajukan penawaran ke PT PLN Disjaya dan Tangerang.
Lalu pada Januari 2004, Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang. Penunjukan ini merupakan hasil pembicaraan panjang sejak September 2000. Saat itu GM PLN Disjaya dijabat oleh Margo Santoso.
Margo pada 22 Mei 2001 pernah mengirim surat kepada Kantor Hukum Reksa Paramitra milik PT PLN dan melampirkan dokumen proposal PT Netway Utama dengan permintaan agar dilakukan kajian hukum mengenai penunjukan langsung PT Netway, yang dipimpin oleh Gani.Hasil kajian menyebutkan penunjukan langsung bisa asalkan adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Namun Eddie menabrak aturan tersebut dan meminta Margo untuk membentuk panitia penunjukan langsung.Margo diganti pada 2003, dan Eddie berganti berkongsing dengan GM PLN Disjaya yang baru, Fahmi.
Lalu pada 2004, diterbitkanlah perjanjian kerjasama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Jaksa menilai Gani melakukan mark up dalam pengerjaan proyek ini. Jumlah mark up, menurut jaksa, dua kali lipat dari jumlah biaya pengerjaan yang sebenarnya yakni Rp 46,1 miliar.
"Sehingga selisihnya sebesar Rp46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah tersebut," kata jaksa Risma.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(fjr/lh)