Bawa 'Keranda Mayat', Massa Demo Dukung Kopassus

Sidang Kasus Cebongan

Bawa 'Keranda Mayat', Massa Demo Dukung Kopassus

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 13:29 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Bantul - Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Intervensi Propaganda Kebebasan HAM menggelar aksi demo di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (26/6/2013). Mereka mendukung tindakan 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura dalam memberantas premanisme di Yogyakarta.

Aksi itu dilakukan seusai sidang dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik di ruang sidang utama. Serombongan massa dengan mengusung sebuah replika keranda mayat dibalut kain putih memasuki halaman gedung Dilmil II/11 Yogyakarta.

Keranda mayat yang diusung beberapa orang berseragam FKPPI itu masih dibiarkan lolos oleh polisi militer yang berjaga-jaga. Saat keranda diletakkan di halaman, beberapa orang yang membawa bunga setaman langsung menaburkan bunga di atas keranda. Keranda tersebut bertuliskan 'keadilan tak boleh mati'. Dua orang memegang poster dibelakang keranda bertuliskan 'dalam kasus Cebongan TNI berjiwa korsa dan bukan pembunuhan berencana'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika mobil bak terbuka warna putih yang digunakan untuk panggung orasi memasuki halaman, beberapa petugas langsung memintanya keluar dan menggelar aksi di depan gedung atau di ruas jalur lambat Ringroad Timur Banguntapan.

Keranda kemudian ikut dibawa keluar dan ditaruh di depan tulisan gedung Dilmil II/11 Yogyakarta. Massa pun melanjutkan aksi orasinya.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Husein mengatakan dalam kasus Cebongan pihaknya menolak dakwaan oditur militer tentang pembunuhan berencana yakni pasal 380 KUHP. Sebab mereka bertindak atas jiwa korsa kesatuan dan anggotanya.

"12 prajurit Kopassus itu telah berjasa memberantas premanisme dan tindakan kriminal di Yogyakarta. Biar pelaku kejahatan jera," katanya.

Selain itu, mereka juga menyerukan agar majelis hakim menolak rekomendasi Komnas HAM dan LPSK untuk melakukan video conference bagi saksi-saksi kasus Cebongan.

Seusai berorasi, massa kemudian membubarkan diri. Mobil dan keranda mayat tetap dibiarkan di depan gedung. Saat sidang kedua dengan terdakwa lima orang yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Martinus Roberto Pualus benani, Sertu Suprapto, Sertu Anjar Rahmanto dan Sertu Herman Siswoyo dimulai, mereka berbaur dengan pengunjung dan ormas lain yang menyaksikan jalannya sidang dari televisi di sekitar gedung sidang.


(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads