"Dalam rangka penyesuaian tarif angkutan umum di DKI, telah dilaksanakan rapat (25/6/2013) membahas penyesuaian tarif angkutan," ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2013).
Menurut Pristono, rapat dihadiri unsur dari Pemprov DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota dan Organda DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai petunjuk Bapak Gubernur untuk tarif Transjakarta tidak diusulkan saat ini ke DPRD. Akan diusulkan ke DPRD apabila jumlah busnya telah memadai," terangnya.
Berikut besaran penyesuaian tarif untuk diusulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta:
1. Bus kecil semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
2. Bus Sedang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
3. Bus Besar Reguler/Patas semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
(nik/mad)