Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Angkot di Jakarta

Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Angkot di Jakarta

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 10:40 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kenaikan tarif angkutan umum Jakarta. Kenaikan rata-rata Rp 500-Rp 1.000.

"Dalam rangka penyesuaian tarif angkutan umum di DKI, telah dilaksanakan rapat (25/6/2013) membahas penyesuaian tarif angkutan," ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2013).

Menurut Pristono, rapat dihadiri unsur dari Pemprov DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota dan Organda DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk bus Transjakarta, untuk saat ini belum naik. Hal itu berdasarkan perintah Jokowi.

"Sesuai petunjuk Bapak Gubernur untuk tarif Transjakarta tidak diusulkan saat ini ke DPRD. Akan diusulkan ke DPRD apabila jumlah busnya telah memadai," terangnya.

Berikut besaran penyesuaian tarif untuk diusulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta:

1. Bus kecil semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
2. Bus Sedang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
3. Bus Besar Reguler/Patas semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000



(nik/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads