Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (25/6/2013) sore. Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Baslin Sinaga memang menyatakan, warga Jalan Teratai Pasiran, Medan ini terbukti bersalah memiliki ganja sebanyak 23 amplop kecil seberat 28,8 gram.
Tetapi, karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, dengan bukti surat keterangan dokter dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2011, maka hakim memutuskan untuk membebaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 44 ayat 1 itu berbunyi, 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'. Pasal ini yang membebaskan Suhendra dari vonis.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 800 juta karena dalam kasus narkotika ini.
Suhendra ditangkap warga pada 3 Desember 2012 di sekitar rumahnya karena mencuri uang tetangganya. Dalam pemeriksaan diketahui uang itu dipergunakan untuk membeli ganja yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan kasusnya.
(rul/mok)