Selain Ketua KPU Bali, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Citra Ardana Yudi dan Ketua KPU Kabupaten Karangasem Luh Putu Lastiwati.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Kadek Citra Ardana dan Luh Putu Lastiawati," putus ketua majelis DKPP Jimly Ashidiqie, di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak mengikuti prosedur berlaku.
2. Tidak mengizinkan tim asistensi dari pasangan pengadu masuk ke rapat pleno
3. Pengamanan yang berlebihan
4. pembukaan kotak suara tanpa sepersetujuan pihak-pihak terkait.
"Oleh karena itu teradu terbukti melakukan kesalahan secara sah melanggar hukum," papar Jimly.
Selain peringatan keras kepada 3 orang tersebut. DKPP juga memberikan sanksi peringatan ringan kepada anggota 3 KPU Kabupaten Buleleng, 3 anggota Kabupaten Karangasem, dan 4 anggota KPU Provinsi Bali.
Di akhir sidang Jimly mengatakan sanksi peringatan ini semoga bisa jadi pelajaran guna menciptakan pemilu yang terpercaya, transparan dan bertanggung jawab.
(rvk/lh)