DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU Provinsi Bali

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU Provinsi Bali

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 16:58 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua KPU Bali KS Lanang Putra Purbawa karena melakukan tindakan menyalahi prosedur dalam Pilgub Bali. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras.

Selain Ketua KPU Bali, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Citra Ardana Yudi dan Ketua KPU Kabupaten Karangasem Luh Putu Lastiwati.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Kadek Citra Ardana dan Luh Putu Lastiawati," putus ketua majelis DKPP Jimly Ashidiqie, di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pertimbangannya majelis berpendapat, para teradu melakukan 4 kesalahan berikut ini;

1. Tidak mengikuti prosedur berlaku.
2. Tidak mengizinkan tim asistensi dari pasangan pengadu masuk ke rapat pleno
3. Pengamanan yang berlebihan
4. pembukaan kotak suara tanpa sepersetujuan pihak-pihak terkait.

"Oleh karena itu teradu terbukti melakukan kesalahan secara sah melanggar hukum," papar Jimly.

Selain peringatan keras kepada 3 orang tersebut. DKPP juga memberikan sanksi peringatan ringan kepada anggota 3 KPU Kabupaten Buleleng, 3 anggota Kabupaten Karangasem, dan 4 anggota KPU Provinsi Bali.

Di akhir sidang Jimly mengatakan sanksi peringatan ini semoga bisa jadi pelajaran guna menciptakan pemilu yang terpercaya, transparan dan bertanggung jawab.


(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads