Putusan Kasus Pilkada Saling Bertubrukan, MA-MK Gelar Pertemuan Tertutup

Putusan Kasus Pilkada Saling Bertubrukan, MA-MK Gelar Pertemuan Tertutup

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 16:49 WIB
Akil Mochtar (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan kasus pilkada yang diadili Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali bertubrukan. Bisa jadi di MK seorang calon dimenangkan, tetapi di MA dibatalkan.

Menghindari ketidakharmonisan antar putusan ini, ketua kedua lembaga tinggi negara itu pun duduk bersama membahas masalah aktual tersebut.

"Misalnya ada calon yang tidak memenuhi syarat oleh dibatalkan oleh TUN. Tapi oleh KPU jalan terus. Setelah hasil digugat ke MK, nah MK memutuskan. Tapi putusan TUN itu, di lapangan baru turun. Kan mereka ada tenggat waktu, ada banding dan kasasi. Kalau di kita (MK), waktunya 14 hari," kata Ketua MK, Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan usai bertemu Ketua MA Hatta Ali yang digelar secara tertutup di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (25/6/2013). Pertemuan digelar selama hampir 3 jam sejak pukul 14.00 WIB.

"Nah hal seperti itu dilapangan ada persoalan," sambung Akil.

Namun Akil buru-buru mewanti-wanti jika perbedaan putusan itu bukan bentuk saling intervensi antar lembaga yudikatif. Sebab masing-masing pihak mempunyai kewenangan masing-masing.

"Kita tidak bisa saling mengintervensi kewenangan itu ada pada lembaga masing-masing," ucap Akil.

Dalam catatan detikcom, kasus terkait yaitu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Pilkada pada 2010 itu diikuti Ujang Iskandar-Bambang Purwanto vs Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto-Eko.

Namun, kubu Ujang-Bambang menggugat kemenangan itu ke MK dan kemudian MK mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.

Mengantongi keputusan MK ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Ujang-Bambang sebagai Bupati/Wakil Bupati Kobar.

Sugianto lantas menggugat SK itu dan hasilnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta hingga MA. Selain kasus Kobar, banyak kasus serupa di berbagai daerah.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads