Toni Kaubulan, 53, merupakan 1 dari 3 awak perahu yang membantu upaya 25 orang pencari suaka masuk ke Australia dengan menggunakan perahu penangkap ikan yang bocor pada Juni 2012.
Kapal tersebut kemudian terangkap AL Australia yang berjarak 2 mil dari Pulau Ashmore di utara barat Darwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaubulan divonis bersalah menyelundupkan manusia oleh Mahkamah Agung ACT.
Lewat penterjemah di persidangan, Kaubulan menjelaskan bagaimana dirinya direkrut dalam perkejaan itu dan dijanjikan bayaran senilai 640 Dolar.
Tapi menurut Kaubulan akibatnya dia malah meninggalkan keluarga dan ke-7 orang anaknya kelaparan di Indonesia serta membuat isterinya marah.
Hakim Ketua, Terence Higgins bersimpati kepadanya dan mengatakan Kaubulan dan rekan sesama awak kapal sebagaimana para penumpang yang diangkutnya adalah korban dari dari sindikat penyelundup manusia.
“Proses penyelundupan dan perdagangan ;manusia sangat sembrono sekaligus mematikan, kejahatan ini sangat ;bergantung pada kesediaan warga seperti Kaubulan menggunakan kapal untuk mengangkut mereka ke tujuan.
“Pengorganisir penyelundupan mendapat untung besar tapi awak perahu dan penumpang jelas hanya dibuang saja.”
Tapi Hakim Ketua Higgins tetap mengatakan kepada Kaubulan kalau dirinya harus malu dengan perbuatannya.
“Kaubulan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan kejahatan seperti ini telah menyebabkan kesulitan besar bagi keluarganya. Anda harus malu karena itu” Katanya.
Kaubulan divonis satu tahun 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sisa masa ; tahanannya ditangguhkan.
Kaubulan saat ini masih berada di tahanan imigrasi dan akan segera dideportasi.
(nwk/nwk)