Dalam interupsinya, Fahri menilai Menkum HAM tak berani mengusulkan pengaturan penyadapan dalam peraturan perundangan. Fahri 'protes' soal penyadapan saat berbicara mengomentari RUU Ormas.
"Di negara kita ini aturan penyadapan tidak ada, aturan penyadapan direduksi SOP-SOP sehingga gampang orang disadap, dan muncul di persidangan," ujarnya dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Senayan, Selasa (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya presiden membuat Perpu hri ini juga. Tapi karena mau ikut-ikut kampanye pemberantasan korupsi Menkuham diam saja," ujarnya.
(fdn/ndr)