"Biarkan saja semua masuk ke meja persidangan, daripada ramai di luar. Ya kita masuk persidangan, kita berdebat di situ," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).
Menurutnya, jika hakim beracara sesuai mekanisme KUHP dan KUHAP maka bisa dibuktikan apakah benar Anis Matta menerima atau hanya pernyataan sepihak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang tunduk pada KUHP dan KUHAP, maka objektiftas bisa dicapai," lanjut Mahfudz.
Namun sebaliknya, menurut Mahfudz hasil persidangan juga bisa menyimpang jika ada permainan selama prosesnya. "Kalau ada kesadaran bermain dengan KUHP mungkin saja ada distorsi dalam sidang. Tapi penyikapan PKS serahkan pada kuasa hukum, karena individu tidak dalam proses mencampuri," kata Ketua Komisi I itu.
Dalam sidang Tipikor (24/6) kemarin, jaksa Guntur Feri Fahtar mengatakan, 19 September 2012 lalu, Ahmad Fathanah pernah memberitahu Yudi soal adanya proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013.
Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran. "Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.
Fathanah kemudian menelepon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
(bal/ndr)