Paripurna RUU Ormas Ramai Interupsi

Paripurna RUU Ormas Ramai Interupsi

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 11:46 WIB
Rapat Paripurna DPR
Jakarta - Rapat paripurna pengesahan RUU Ormas diwarnai interupsi anggota dewan. Penginterupsi mengoreksi kekurangan dari RUU Ormas.

Anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengoreksi sejumlah pasal terkait 'perkumpulan'. "Badan hukum perkumpulan diatur dengan UU, UU yang mana? Mohon penjelasan," kata Dimyati dalam interupsinya dalam paripurna di Gedung DPR, Selasa (25/6/2013).

Anggota Komisi III ini juga menyoroti. Pasal 38 ayat 1 huruf a. "Perkumpulan dan ormas begitu besarnya apakah negara sanggup membiayai walau ada APBN?" tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mempertanyakan rumusan asas ormas yang tercantum pada Bab 2 pasal 2. Sedangkan Fahri Hamzah meminta agar pengesahan RUU Ormas ditunda.

"Jangan kita menyesal nanti. Saya secara pribadi mencemaskan keberlanjutan tingkat 2 saya kira harus dihentkan sejenak untuk pemeriksaan kembali," ujarnya.

Sementara itu anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang melakukan lobi dengan pimpinan fraksi. "Saya lihat masih terjadi resistensi, DPR harus lebih bijak merespon dari ormas yang ada," ujarnya.

(fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads