Anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengoreksi sejumlah pasal terkait 'perkumpulan'. "Badan hukum perkumpulan diatur dengan UU, UU yang mana? Mohon penjelasan," kata Dimyati dalam interupsinya dalam paripurna di Gedung DPR, Selasa (25/6/2013).
Anggota Komisi III ini juga menyoroti. Pasal 38 ayat 1 huruf a. "Perkumpulan dan ormas begitu besarnya apakah negara sanggup membiayai walau ada APBN?" tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kita menyesal nanti. Saya secara pribadi mencemaskan keberlanjutan tingkat 2 saya kira harus dihentkan sejenak untuk pemeriksaan kembali," ujarnya.
Sementara itu anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang melakukan lobi dengan pimpinan fraksi. "Saya lihat masih terjadi resistensi, DPR harus lebih bijak merespon dari ormas yang ada," ujarnya.
(fdn/van)