"Menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (25/6/2013).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei 2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu menuntut 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.
(asp/nrl)