Kasus Korupsi DPID, Kasasi Wa Ode Nurhayati Kandas

Kasus Korupsi DPID, Kasasi Wa Ode Nurhayati Kandas

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 11:43 WIB
Wa Ode Nurhayati (dok.detikcom)
Jakarta - Permohonan kasasi politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Wa Ode sah menyandang terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (25/6/2013).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei 2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa Ode diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap DPID dan money laundering. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

Jaksa lalu menuntut 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads