"Informasi tersebut kita telusuri dan ternyata setelah kita gerebek kontrakan tersangka, kita temukan barang bukti 5,5 kilogram daun ganja kering siap edar," kata Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Afroni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Tersangka ditangkap di Kampung Pangodokan Cemara, Desa Kuta Baru, Pasar Kemis, Tangerang pada tanggal 24 Juni 2013 dini hari kemarin. Di kontrakan tersangka, ditemukan 5 bantal daun ganja kering seberat total 5,5 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangannya, dia membeli ganja dari Kampung Ambon," kata dia.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
(mei/lh)