Ganja Seberat 5,5 Kg Disita di Pasar Kemis, Tangerang

Ganja Seberat 5,5 Kg Disita di Pasar Kemis, Tangerang

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 11:28 WIB
Jakarta - Polsek Pasar Kemis menggagalkan upaya pengedaran ganja kering seberat 5,5 kilogram dari tersangka DN alias U di kontrakannya di Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Informasi tersebut kita telusuri dan ternyata setelah kita gerebek kontrakan tersangka, kita temukan barang bukti 5,5 kilogram daun ganja kering siap edar," kata Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Afroni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2013).

Tersangka ditangkap di Kampung Pangodokan Cemara, Desa Kuta Baru, Pasar Kemis, Tangerang pada tanggal 24 Juni 2013 dini hari kemarin. Di kontrakan tersangka, ditemukan 5 bantal daun ganja kering seberat total 5,5 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selian itu, ditemukan barang bukti lain berupa 19 ample daun ganja kering, 1 linting daun ganja kering dan 1 buah timbangan digital kecil. Afroni menyatakan tersangka merupakan pengedar.

"Menurut keterangannya, dia membeli ganja dari Kampung Ambon," kata dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.


(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads