"Saya belum memahami apa substansi penolakan itu, pasal mana itu. Bisa kita diskusikan. Kita sudah tunda 2 bulan karena ada penolakan dan sudah kita akomodir, harusnya sudah selesai," kata Mendagri Gamawan Fauzi sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).
Menurutnya, secara umum RUU ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum, seperti pembubaran Ormas harus melalui pengadilan dan beberapa pasal lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya Ormas dalam negeri, RUU Ormas juga mengatur organisasi atau kelompok asing yang masuk ke negara Indonesia. "Tentu harus diatur, tidak bisa masuk tanpa diketahui dan berbuat apa saja," kata mantan Gubernur Sumbar itu.
"Enggak ada diskriminasi (terhadap Ormas)," imbuhnya.
(bal/van)