Paripurna Pengesahan RUU Ormas, Mendagri: Semua Sudah Diakomodir

Paripurna Pengesahan RUU Ormas, Mendagri: Semua Sudah Diakomodir

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 11:09 WIB
Jakarta - RUU Ormas yang akan disahkan DPR siang ini, masih menuai penolakan dari beberapa Ormas seperti Muhammadiyah, termasuk internal DPR fraksi PAN. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum memahami substansi penolakan itu, karena semua masukan sudah diakomodir.

"Saya belum memahami apa substansi penolakan itu, pasal mana itu. Bisa kita diskusikan. Kita sudah tunda 2 bulan karena ada penolakan dan sudah kita akomodir, harusnya sudah selesai," kata Mendagri Gamawan Fauzi sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).

Menurutnya, secara umum RUU ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum, seperti pembubaran Ormas harus melalui pengadilan dan beberapa pasal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kita akan pakai UU nomor 8/2012? UU Ormas ini sudah mengakomodir (ormas), begitu ada protes langsung diakomodir," ucapnya.

Tidak hanya Ormas dalam negeri, RUU Ormas juga mengatur organisasi atau kelompok asing yang masuk ke negara Indonesia. "Tentu harus diatur, tidak bisa masuk tanpa diketahui dan berbuat apa saja," kata mantan Gubernur Sumbar itu.

"Enggak ada diskriminasi (terhadap Ormas)," imbuhnya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads