Tangis Kecewa Warnai Reka Ulang Penembakan Sopir Mobil ATM oleh Polisi

Tangis Kecewa Warnai Reka Ulang Penembakan Sopir Mobil ATM oleh Polisi

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 10:54 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Belasan anggota keluarga sopir mobil ATM PT TAG, Nuki Nugroho (25) yang tewas akibat terkena tembakan oknum polisi di Semarang kecewa. Mereka dilarang masuk ke lokasi kejadian, Jl Guntur 26 Semarang, saat proses reka ulang berlangsung.

Tante korban, Warjianti (43) menangis setelah dilarang masuk oleh petugas dari kepolisian dan keamanan PT TAG. Ia penasaran bagaimana keponakannya bisa terbunuh oleh temannya sendiri.

"Kecewa sekali enggak boleh masuk. Selaku keluarga kami ingin tahu," kata Warjianti di depan PT ATG, Jl Guntur 26 Semarang, Selasa (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (tersangka) padahal sering main, kadang tidur di rumah. Deket banget, enggak menyangka," timpal tante korban lainnya, Rukayati (50).

Setelah berdebat dengan pihak keamanan, empat anggota keluarga korban diperbolehkan masuk gerbang. Namun selang 30 menit, mereka keluar dan mengungkapkan kekecewaannya.

Kakak korban, Murdianingsih (35) keluar gerbang sambil menangis. Ia mengaku diusir saat reka ulang memasuki adegan proses tertembaknya Nuki. Murdianingsih hanya sempat melihat adegan tersangka, Briptu Priya Yustianto (26) datang diantar oleh saksi.

"Tadi juga sempat lihat saksi tidur dan adik saya juga. Terus dia (tersangka) datang naik kendaraan. Habis itu ruangan ditutup enggak boleh masuk," kata Murdianingsih.

"Katanya kami mengganggu," imbuhnya.

Saat ini, proses reka ulang masih berlangsung sedangkan pintu gerbang dijaga oleh petugas keamanan dan polisi. Pihak keluarga juga masih menunggu, sebagian rela naik pagar dan pohon berusaha melihat rekonstruksi.

"Ini orang tuanya tidak datang, lagi ada tamu," tandas Warjianti.

Peristiwa terjadi tanggal 15 Juni lalu, korban tertembak saat berada di dalam ruang istirahat kantornya, PT TAG pukul 02.30 WIB oleh Briptu Priya saat sedang bercanda. Nuki meninggal sekitar pukul 04.30 di RS Kariadi karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri. Diketahui Briptu Priya terpengaruh minuman keras saat menembakkan revolvernya.

"Seharusnya dihukum penjara seumur hidup sampai mati di penjara. Enggak apa-apa itu," tutup kakak korban.


(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads