Anis Matta Disebut dalam Sidang Luthfi, Ini Kata PKS

Anis Matta Disebut dalam Sidang Luthfi, Ini Kata PKS

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 10:45 WIB
Anis Matta
Jakarta - Presiden PKS Anis Matta masuk dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq. Nama Anis tercantum saat Luthfi meminta fee Rp 1,75 miliar dari pengusaha Yudi Setiawan. Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf menilai hal itu baru sepihak, masih harus tunggu pembuktian.

"Penyebutan kemarin Pak Anis baru sepihak, benar atau enggaknya ya itu kita lihat dalam pembuktian. Kalau sepihak siapa saja bisa mengatakan," kata Al Muzammil Yusuf di Geudung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).

Menurutnya, kalau baru pernyataan sepihak meski dalam persidangan, belum mendesak untuk ditanggapi. Fokus saat ini PKS adalah pada mantan presiden mereka Luthfi Hasan Ishaaq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus persidangan kan bukan Pak Anis, tapi LHI. Fokus kita masih pada LHI," ungkapnya.

Soal nama petinggi PKS lain selain Anis Matta yang juga disebut dalam persidangan, menurut Muzammil hal itu belum bisa ditanggapi.

"Saya kira sebagai laporan sepihak fakta itu kita terima, tapi fokus partai kita tak tanggapi yang lain karena fokus kita LHI. Bahwa ada laporan, tim Pak Anis mungkin akan menanggapi setelah persidangan ini," ucap wakil ketua Komisi III itu.

Nama Anis Matta masuk dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, pada Senin (24/6) kemarin.

Dalam sidang itu, jaksa Guntur Feri Fahtar mengatakan, 19 September 2012 lalu, Ahmad Fathanah pernah memberitahu Yudi soal adanya proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013. Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran.

"Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.

Fathanah kemudian menelpon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads