"Jika mereka (perusahaan-perusahaan) memang milik orang Malaysia dan Indonesia mengambil tindakan, Malaysia tentunya akan mendukung tindakan tersebut," kata Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam kepada para wartawan di Kuala Lumpur seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (25/6/2013).
Diakui Subramaniam, pemerintah Malaysia tak bisa mencampuri urusan hukum di Indonesia karena perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Indonesia berdasarkan hukum setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Subramaniam, untuk saat ini belum ada bukti bahwa perusahaan-perusahaan Malaysia terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera.
Akibat kabut asap ini, sekolah-sekolah di Kuala Lumpur dan sejumlah negara bagian Malaysia telah diperintahkan untuk diliburkan. Otoritas setempat pun mengingatkan para orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka keluar rumah atau mengenakan masker jika memang harus keluar rumah.
Bahkan di sebuah distrik di Malaysia selatan, dekat Singapura, keadaan darurat diberlakukan setelah rating Indeks Polutan Udara meningkat ke level 746 pada Minggu, 23 Juni kemarin. Ini level tertinggi di Malaysia sejak krisis asap tahun 1997-1998.
(ita/nrl)