"Fraksi Hanura meminta agar pengesahan RUU Ormas dapat ditunda," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/6/2013).
Fraksi Hanura masih melihat adanya keberatan dari beberapa organisasi keagamaan besar, seperti Muhammadiyah, Walubi, dan PGI terhadap RUU ini. Hanura merasa organisasi-organisasi keagamaan besar harus diberi ruang lebih untuk menyatakan keberatannya dan diajak berdialog hingga akhirnya menyetujui RUU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR hari ini berencana mengesahkan RUU Ormas di rapat paripurna. 8 Fraksi kecuali PAN telah menyetujui RUU yang sempat menjadi kontroversi ini.
Pada Kamis kemarin, sebanyak 16 ormas perwakilan dari Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia berkumpul untuk menyatakan sikapnya menolak RUU itu. Ormas yang hadir antara lain Muhammadiyah, Majelis Taklim Alqur'an (MTA), Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Media Umat Kristen Indonesia (MUKI), Walubi, Forum Komunikasi Kristen Jakarta (FKKJ), Nasyiatul Aisyiah, Dewan Dakwah Islamiah, PGI Wilayah, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI dan Parmusi.
Menurut Ketua umum PP MUhammadiyah Din Syamsuddin, RUU Ormas berpotensi menimbulkan kekacauan, sebab pasalnya multitafsir. Selain itu, RUU tersebut juga mempersempit partisipasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
"RUU Ormas akan mengekang kreativitas masyarakat sipil karena diletakkan dalam regulasi yang rigid," ujar Din.
Din mengatakan, RUU Ormas masih menyisakan masalah mendasar. Seperti definisi ormas, relasi antara negara dan masyarakat, serta intervensi negara dalam pengaturan ormas.
"Intervensi negara dalam pengaturan ormas secara substansi bertentangan dengan semangat serta prinsip konstitusi dan demokrasi," ungkap Din.
(trq/nrl)