Polri Harus Berantas Makelar Jabatan di Kepolisian

Polri Harus Berantas Makelar Jabatan di Kepolisian

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 08:37 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Kasus suap yang melibatkan perwira Polda Jawa Tengah dinilai menjadi bukti bahwa reformasi yang dilakukan dalam tubuh Polri belum berjalan sepenuhnya. Perombakan sistem pendidikan dan jenjang karier dalam tubuh Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Makelar jabatan harus dibasmi.

"Reformasi Polri terletak pada sistem pendidikan dan jenjang karier," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/6/2013).

Gede Pasek menilai, ada kelemahan dalam sistem pendidikan Polri. Perangkat pendidikan dan sarana penunjang yang ada saat ini kurang memadai, salah satunya lapangan tembak yang kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem pendidikan ada kelemahan untuk menuju Polri yang profesional," ucapnya.

Sedangkan dari segi jenjang karier, sistemnya dinilai kurang demokratis dan tidak sehat. Sebagai contoh, terlalu banyak pemegang jabatan Kombes yang menunggu untuk kenaikan pangkat. Oleh karenanya, makelar jabatan di Polri harus diberantas.

"Agar sistem jenjang karier lebih terukur dan demokrasi ditegakkan dengan tegas. Kalau budaya lobi dikedepankan, tidak sehat," cetusnya.

Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang perwira berinisial ES dan menjabat sebagai wakil direktur di salah satu satuan di Polda Jateng. ES ditangkap pada Jumat (21/6) malam di lingkungan Mabes Polri. Bersamanya ditangkap perwira Polda Metro berpangkat komisaris polisi.

Secara terpisah, pihak Polda Jawa Tengah membenarkan ada perwiranya yang ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga hendak melakukan suap terkait jabatan. Uang ratusan juta rupiah disita dalam kasus ini.

Diduga penyuapan ini terkait mutasi di lingkungan Polri. Suap itu diberikan kepada sang komisaris polisi yang diduga sebagai perantara. Tapi sayangnya Mabes Polri belum membeberkan secara transparan soal kasus ini.

(nvc/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads