Sedikitnya ada 5 nama politikus PKS yang disebut jaksa dalam dakwaannya. Ada yang disebut menerima pemberian, ada yang berhubungan bisnis, ada juga yang disebut dalam pengaturan suatu proyek.
Politikus PKS yang disebut tidaklah sembarangan. Tercatat nama Presiden PKS Anis Matta, Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, anggota Majelis Syuro yang Mentan Suswono dan Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini muncul dalam dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anis Matta
|
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Luthfi di kasus dugaan suap impor daging sapi saat dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Jaksa Guntur Feri Fahtar mengatakan, 19 September 2012 lalu, Ahmad Fathanah pernah memberitahu Yudi soal adanya proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013. Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran.
"Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.
Fathanah kemudian menelpon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
"Luthfi meminta agar uang ijon diserahkan ke Fathanah," lanjut Feri.
Sesuai dengan permintaan, Yudi pun mentransfer melalui rekening pribadinya di KCP W Monginsidi sebanyak 34 kali ke rekening Fathanah. Transfer terjadi pada 20-21 September 2012.
2. Hilmi Aminuddin
|
Jaksa Guntur Feri Fahtar mengatakan, di tahun 2007, Luthfi pernah membelanjakan Rp 350 juta kepada Hilmi. Uang itu untuk membeli Nissan Frontier berwarna hitam dengan nopol B 9051 milik Hilmi.
Untuk menyembunyikan asal mobil tersebut, Luthfi meminta Agus Triyono agar mengubah kepemilikan mobil tersebut dengan menggunakan nama asisten pribadinya, Rantala Patayo.
"Dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul mobil tersebut," kata Guntur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Dalam kurun waktu Maret 2007-Desember 2008, Luthfi juga kembali membeli tanah dan rumah seluas 750 meter persegi di Loji Timur, Cipanas, Jawa Barat milik Hilmi. Pembayarannya Rp 1,5 miliar.
"Dengan pembayaran 29 kali," tandasnya.
3. Jazuli Juwaini
|
Jaksa mencantumkan nama Jazuli terkait perumahan di Batu Ampar IV No 16 RT 009/03, Jakarta Timur. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Luthfi di kasus dugaan suap impor daging sapi saat dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Saat itu, Luthfi didakwa menerima pemberian pembayaran cicilan atas Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) Bank Muamalat dari Ahmad Zaky senilai Rp 776,3 juta. Uang sebesar itu untuk pembelian dua unit cluster seharga Rp 1,86 miliar.
"November 2011, Luthfi bersama Suripto dan Zaky menemui Tanu Margono untuk membeli sebidang tanah seluas 2.162 meter persegi," kata jaksa Wawan.
Kemudian Luthfi dan Zaky membagi tanah tersebut ke dalam lima blok dalam satu cluster. Dua blok milik Luthfi, dan sisanya untuk Zaky, Budiyanto dan Jazuli Juwani.
Untuk membayarnya, Luthfi mengajukan kredit dari Bank Muamalat Rp 4,5 miliar dengan menggunakan nama-nama pemilik blok.
"Dengan data pendukung dari PT Sirat Inti Buana milik Luthfi," sambung Wawan.
4. Ahmad Heryawan
|
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (Fathanah) menerima cek senilai Rp 450 juta dari Yudi Setiawan," kata jaksa Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2013).
Uang dalam bentuk cek giro ini diberikan Yudi saat bertemu Fathanah di rumah makan Arab Alayerajes, Jakarta Pusat. "Untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jabar," papar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, Yudi menyerahkan cek giro tersebut ke Fathanah sesuai permintaan Luthfi Hasan Ishaaq.
5. Suswono
|
Jaksa KPK Siswanto Karjono menyatakan, pada 20 Januari 2013, Luthfi terbang ke Malaysia. Dia tidak sendirian.
"Terdakwa bersama Ahmad Fathanah, dan Elda melakukan pertemuan dengan Ridwan Hakim untuk membicarakan data dari Maria Elisabeth yang diserahkan ke Menteri Suswono," ujar Siswanto membacakan surat dakwaan untuk Luthfi Hasan.
Elda Devianne adalah Dirut PT Radina, perusahaan pengimpor benih yang kerap bermitra dengan Kementan. Sedangkan Maria Elisabeth adalah Dirut PT Indoguna, perusahaan importir daging.
PT Indoguna mengajukan tambahan kuota impor daging sejumlah 8000 ton untuk semester 1 2013. Agar permohonan penambahan tersebut disetujui oleh Kementan, perusahaan tersebut melakukan upaya kongkalikong dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan.
Luthfi yang merupakan atasan dari Mentan Suswono di partai, diduga menggunakan pengaruhnya agar PT Indoguna bisa mendapatkan tambahan kuota impor daging. PT Indoguna sudah mengucurkan uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi, yang diserahkan melalui Fathanah.
Halaman 2 dari 6