Tersangka Rudi Agustono (41) warga Jalan Kebun Kopi, Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Senin (24/6/2013) sore. Petugas Polsek Patumbak, Polresta Medan, menangkapnya setelah mendapat laporan dari warga dia memiliki peluru.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Hatopan Silitonga menyatakan, dalam penangkapan itu, petugas menemukan 56 butir peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan silitonga, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan ini. Hingga Senin malam, tersangka yang bekerja sebagai sopir masih diperiksa di Mapolsek Patumbak.
Pemeriksaan polisi juga untuk mengetahui apakah ada peluru lainnya, dan apakah ada yang pernah dipergunakan.
(rul/trq)